Rabu, 18 April 2012

INPRES RI NO 4 TAHUN 1985


LAMPIRAN
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 1985
TANGGAL 4 APRIL 1985
I. TATALAKSANA EKSPOR
Untuk memperlancar arus barang ekspor diambil langkah-langkah sebagai berikut:
1. Terhadap barang-barang ekspor tidak dilakukan pemeriksaan pabean.
2. Pengecualian terhadap ketentuan tersebut pada angka 1 hanya dalam hal Direktur
Jenderal Bea dan Cukai menetapkan dengan instruksi tertulis kepada aparatur Bea
dan Cukai untuk mengadakan pemeriksaan pabean terhadap pengiriman barangbarang
dalam hal ada kecurigaan bahwa:
a. barang ekspor tersebut adalah barang yang terkena pengendalian atau
larangan ekspor;
b. barang tersebut adalah barang yang terkena Pajak Ekspor (PE)/Pajak
Ekspor Tambahan (PET), yang pajaknya tidak dibayarkan sebenarnya.
3. Terhadap barang-barang ekspor yang memperoleh sertifikat surveyor yang
ditetapkan Pemerintah dan Pembayaran SE dilakukan berdasarkan hasil
pemeriksaan tersebut.
4. Dalam hal ada Pajak Ekspor atau Pajak Ekspor Tambahan maka pembayaran
pajak tersebut dilakukan oleh eksportir kepada Bank Devisa pada waktu
menyerahkan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
II. TATALAKSANA IMPOR
Untuk memperlancar arus barang impor diambil langkah-langkah sebagai berikut:
1. Barang-barang impor hanya dapat dimasukkan ke wilayah pabean Indonesia
apabila ada Laporan Kebenaran Pemeriksaan (LKP) yang diterbitkan oleh
surveyor yang ditetapkan pemerintah. Laporan Kebenaran Pemeriksaan
didasarkan kepada pemeriksaan yang dilakukan oleh surveyor di negara (tempat)
asal barang impor.
2. Pemeriksaan barang impor oleh surveyor untuk penerbitan LKP pada angka 1
tersebut meliputi kebenaran:
a. jenis dan mutu barang;
b. volume barang;
c. harga;
d. biaya angkutan;
e. nomor pos tarip, tarip bea masuk dan PPN.
3. Pelaksanaan ketentuan tersebut pada angka 1 adalah sebagai berikut:
a. dalam hal importir menggunakan Letter of Credit (L/C) untuk pelaksanaan
impor maka:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar